Home | BERITA TERKINI | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 44,5 Gram Kokain Jakarta, 22 Maret 2011
Petugas BNN bersama Bea & Cukai Bandara Soekarno – Hatta berhasil mengungkap jaringan sindikat Narkotika Golongan 1 jenis kokain seberat 50 gram, yang dikirimkan melalui jasa pengiriman Fedex Express.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea & Cukai di TPS Impor Fedex Express pada tanggal 7 Maret 2011, terhadap sebuah paket dokumen yang dialamatkan untuk VJ, beralamat di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus - Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam paket itu ditemukan bubuk berwarna putih yang dibungkus dalam alumunium foil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan narcotest, bubuk tersebut diketahui merupakan kokain.
Untuk pengembangan kasus selanjutnya, petugas Bea & Cukai menyerahkan temuan ini pada BNN. Petugas BNN kemudian mengembangkan kasus dengan cara mengontrol pengiriman dan berhasil menangkap tersangka WHF dan MVDJ, yang bertugas mengambil paket. Selain itu, petugas juga menangkap SDW, pemilik barang yang menyuruh WHF dan MVDJ untuk mengambil paket tersebut.
Dari ketiga tersangka, petugas kemudian menyita barang bukti, sebagai berikut, 1 bungkus plastik kokain sebanyak 50 gram yang dimasukkan dalam DVD “Jesus Camp”, 1 buah tanda terima bukti pengiriman Fedex Express, 2 buah ponsel Blackberry Gemini, 1 buah ponsel Blackberry Curve, 1 buah ponsel Nokia E51, 1 unit mobil KIA Carnival, 2 buah dompet dan 3 KTP serta 3 kartu ATM.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.
Dari kokain sejumlah 50 gram yang disita tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 44,5 gram. Adapun sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan, 1,5 gram untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan 1,5 gram untuk pendidikan pelatihan (diklat).
Pemusnahan barang bukti kokain yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari melalui ketetapan kepala kejaksaan negeri setempat, setelah mendapat pemberitahuan tentang penyitaan tersebut dari penyidik BNN.
Adapun keseluruhan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan pada hari ini, bila diestimasikan dapat dikonsumsi oleh ± 20 penyalahguna Narkoba.(BNN)