Translate

Get the Flash Player to see this rotator.

Home | BERITA TERKINI | Pemusnahan Barang Bukti 1.869,8 Gram Shabu 18 April 2011

Selasa, 5 Juli 2011 17:16:24 - kirim | cetak

Menindaklanjuti Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1.922,8 gram  dan 12 gram ganja yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial CS berkewarganegaraan Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.869,8 gram.

Dari seluruh barang bukti shabu yang akan dimusnahkan, BNN menyisihkan 50 gram untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan,  1,5 gram untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan 1,5 gram untuk pendidikan pelatihan (diklat).

Sementara itu, barang bukti 12 gram ganja yang disita petugas tidak dimusnahkan karena diperlukan untuk  keperluan Lab atau Pembuktian Perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus dengan kronologis sebagai berikut:

Pada hari Rabu, tanggal 6 April 2011, kira-kira pukul 10 pagi, petugas BNN menangkap seorang perempuan berinisial CS di parkiran lantai dasar Bintaro Junction Trade Center saat akan menaiki mobil Honda CRV bernomor polisi B813.

Kemudian TSK dibawa ke rumahnya di Jalan Maleo no.15. Di rumah tersangka, petugas menemukan 20 bungkus narkotika jenis shabu Kristal dan 1 bungkus plastik ganja. CS, menerima shabu dari kurir berinsial TRG. TRG sendiri mendapatkan shabu dari pria berinisial S, yang menyelundupkan shabu dari Malaysia. Rencananya, CS akan mengedarkan shabu di wilayah Jakarta.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dilakukan pada hari ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Setempat.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Pejabat BNN, Kejaksaan Agung RI, PN Tangerang, Kajari Tangerang, BPOM, Depkes RI, tamu undangan lain, serta tersangka yang didampingi oleh penasihat hukum.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, maka ± 8000 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika.(BNN)

Berita "BERITA TERKINI" Lainnya