Home | PRESS RELEASE | RAPAT KERJA BNN 2011
Pada pasal 65 ayat (1), undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk mempermudah jalur kordinasi ke tingkat daerah, BNN membentuk instansi vertikal BNNP dan BNNK/Kota sebagai perwakilan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dengan perwakilan yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota agar pemerintah daerah lebih siap dalam melaksanakan program P4GN.
Demi terwujudnya kesiapsiagaan jajaran pemerintah daerah tersebut, pada hari ini, BNN melakukan Rapat Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional. Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Instansi Vertikal BNNP dan BNNK/Kota di seluruh Indonesia serta melakukan evaluasi terhadap instansi vertikal BNN di daerah yang saat ini berjumlah 33 BNNP dan 75 BNNK/Kota.
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, memberi keleluasaan bagi BNN dalam pelaksanaan program nasional P4GN(Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). BNN mempunyai kewenangan untuk mengkoordinasikan seluruh program P4GN yang dimiliki oleh instansi pemerintah terkait.
Adapun bentuk koordinasi dan kerjasama antara BNN dan instansi terkait tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dilakukan dalam hal kewenangan Mendagri untuk mengizinkan Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada BNNP dan BNNK/Kota dalam bentuk pembiayaan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
2. Kerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas dilakukan dalam hal pembiayaan yang berasal dari APBN mencakup biaya pegawai, biaya operasional dan sarana prasarana atau aset pusat di daerah.
3.Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan dilakukan dalam hal peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis.
4. Kerjasama dengan Kementerian Sosial dilakukan dalam hal peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi sosial.
5.Kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dilakukan dalam hal kelembagaan unit organisasi instansi vertikal BNN dan formasi pegawai BNN,
6.Kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara dilakukan dalam hal penugasan personel Polri dan pengaturan kepegawaian PNS pusat dan PNS daerah yang ada di BNNP dan BNNK/Kota,
7.Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dilakukan dalam hal penanganan penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di lingkungan masyarakat pada wilayah pemerintah daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas standar kesehatan, kesejahteraan, dan keberlangsungan masa depan anak-anak bangsa di wilayahnya.
KegiatanRapat Kerja ini diikuti oleh seluruh perwakilan BNNP dan BNNK/Kota seluruh Indonesia serta instansi-instansi yang terkait dalam pelaksanaan P4GN. Dikukuhkannya koordinasi ini merupakan langkah nyata BNN mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 12 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam upaya P4GN, demi mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.